Makalah Tentang Pentingnya Pancasila Bagi Warga Negara

Makalah Tentang Pentingnya Pancasila Bagi Warga Negara

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
        Bagi bangsa Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketepatan pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila merupakan warisan bangsa dari para pendahulu yang wajib dijaga dan diterapkan pada kehidupan bangsa saat ini maupun untuk masa yang akan datang. Pancasila yang digali dan dirumuskan para pendiri bangsa adalah sebuah rasionalitas bangsa yang beragam, meliputi agama, bahasa, budaya, dan ras yang terdapat dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

        Pancasila digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia, yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Dapat dikatakan bahwa Pancasila dibuat dari materi atau bahan “dalam negeri”, bahan asli murni dan merupakan kebanggaan bagi suatu bangsa yang patrotik. Secara yuridis-konstitusional karena Pancasila adalah dasar negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur atau menyelenggarakan pemerintahan negara, tidak setiap orang boleh memberikan pengertian atau tafsiran mengenai Pancasila.

        Fungsi pancasila sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena segala tingkah laku dan tindakan warga negara Indonesia di atur oleh Pancasila, karena salah satu fungsi Pancasila adalah sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Sebagai warga negara Indonesia harus memahami makna Pancasila, fungsi Pancasila dan peranan atau tindakan yang mencerminkan nilai Pancasila. Dengan menjalankan ketiga aspek tersebut, maka kehidupan bangsa indonesia akan menjadi bangsa yang bermoral tinggi, berkeadilan dan persatuan bangsa akan terjaga.

        Setiap warga Negara Indonesia sangat berperan penting dalam pengamalan Pancasila. Pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai dasar negara disertai sanksi-sanksi hukum. Pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai weltanschauung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum, tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap warga negara Indonesia terikat dalam cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupannya, sejalan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pengamalan atau pelaksanaan Pancasila dengan benar , bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur, sesuai dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.


1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas didapatkan rumusan masalah sebagai berikut :

1. Apa itu Pancasila?
2. Apa fungpsi dan peranan Pancasila bagi kehidupan berbangsa dan bernegara ?
3 Apa Makna sila – sila Pancasila ?
4. Apa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila ?
5. Apa Sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila ?

1.3 Tujuan Penulisan
 Secara umum, tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :

1. Untuk memahami arti dan makna Pancasila.
2. Untuk memahami fungsi Pancasila bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Untuk memahami peranan Pancasila bagi kehidupan berbangsa danbernegara.
4. Untuk  mmahami makna sila-sila Pancasila.
5. Untuk memahami nilai- nilai yang terkandung dalam pancasila.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Pancasila 
      Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

      Pancasila, yang berarti lima dasar atau lima asas, adalah nama dasar Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV, yaituterdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Dalam buku Sutasoma istilah Pancasila di samping mempunyai arti berbatu sendi yang kelima (dari bahasa Sansekerta, juga mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama).

      Pancasila secara etimologis, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari kata Panca dan Syila, Panca artinya lima dan Syila artinya alas atau dasar. Jadi Pancasila artinya lima dasar (aturan) yang harus ditaati dan dilaksanakan. Didalam agama Budha juga terdapat istilah Pancasila yang ditulis dalam bahasa Pali yaitu “Pancha Sila” yang artinya lima larangan atau lima pantangan sebagai berikut  :

1.     Tidak boleh melakukan kekerasan.
2.     Tidak boleh mencuri.
3.     Tidak boleh berjiwa dengki.
4.     Tidak boleh berbohong.
5.     Tidak boleh mabuk minuman keras atau obat-obatan terlarang.

        Pengertian Pancasila secara terminologis, istilah Pancasila dipergunakan oleh Ir.Soekarno yang dicetuskan dalam pidatonya didepan sidang BPUPKI (Dokuritsu Ziumbi Tyoosakai) pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila adalah dasar Negara Indonesia yang merupakan identitas Negara Indonesia dan tidak dimiliki oleh negara lain.

        Pengertian Pancasila secara Historis, proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberinama Pancasila. Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.

2.2 Fungsi dan Peranan Pancasila
      Fungsi dan peranan pancasila bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dapat diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan dasar Negara serta pandangan atau pedoman hidup bangsa. Suatu bangsa tidak akan berdiri dengan kokoh tanpa ada suatu dasar negara yang kuat dan tidak akan mengetahui kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa pandangan hidup. Dengan adanya dasar negara suatu negara tidak akan tergoyahkan dalam menghadapi suatu permasalahan yang datang baik dari dalam maupun dari luar. Adapun fungsi dan peranan pancasila bagi bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :

Makalah Tentang Pentingnya Pancasila Bagi Warga Negara

1.  Pancasila sebagai Dasar Negara 
     Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (Philosophische Grondslaag) Negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa Pancasila dijadikan dasar dalam berdirinya NKRI dan digunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintah negara atau penyelenggaraan negara.

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang berbunyi “..….maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:…..”. Selanjutnya Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tersebut dijelaskan dalam wujud berbagai macam aturan-aturan dasar atau pokok seperti yang terdapat dalam Batang Tubuh UUD 1945 dalam bentuk pasal-pasalnya yang kemudian dijabarkan dalam peraturan pelaksananya yaitu berbagai instrumen perundang-undangan sebagai hukum tertulis dan dalam wujud konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai hukum dasar tidak tertulis .

2.   Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
      Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Dengan demikian, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia juga harus berdasarkan pada Bhineka Tunggal Ika yang merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman. Hakekat Bhineka Tunggal Ika sebagai perumusan dalam salah satu penjabaran arti dan makna Pancasila menurut Notonegoro adalah bahwa perbedaan itu adala kodrat bawaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, namun perbedaan itu bukan untuk dipertentangkan dan diperuncingkan melainkan perbedaan itu untuk dipersatuka, disintesakan dalam suatu sintesa yang positif dalam suatu negara kebersamaa Negara Perasatuan Indonesia. Proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara yang disebut sebagai ideologi negara. Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi pandangan dasar negara juga terjadi pada pandangan hidup Pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara dan ideologi negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dalam adat istiadat, budaya serta dalam agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka banga Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (falsafah hidup bangsa) berarti melaksanakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menggunaka Pancasila sebagai petunjuk hidup sehari-hari, agar hidup kita dapat mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin. Salah satu bentuk pengalamannya adalah menjunjung tinggi Pancasila, mematuhi peraturan pemerintahan dan menerapkan suatu contoh penerapan pancasila. Pengamalan pancasila dalam kehidupan sehari-hari ini adalah sangat penting karena dengan demikian diharapkan adanya tata kehidupan yang serasi (harmonis). Bahwa pengalaman pancasila secara utuh (5 sila) tersebut adalah merupakan menjadi syarat penting bagi terwujudnya cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara.

3.   Pancasila sebagai Ideologi Negara
      Pancasila sebagai ideologi negara, yang dimaksud dengan istilah Ideologi Negara adalah kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan. Ideologi negara menyatakan suatu cita-cita yang ingin dicapai sebagai titik tekanannya dan mencakup nilai-nilai yang menjadi dasar serta pedoman negara dan kehidupannya.Pancasila adalah ideologi negara yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik negara atau rezim tertentu.Sebagai ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya (Cultural Bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indonesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu.

Menurut Alfian, kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas. Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi tersebut:

a) Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir atau muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan realita masyarakat pada awal kelahirannya.

b) Dimensi idealisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.

c) Dimensi fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut mewarnai proses perkembangan zaman tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran – tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita - realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman.Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah ideologi yang tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka.Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif, dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman.Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar Pancasila namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang labih tajam untuk memecahkan masalah- masalah baru dan aktual. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila memiliki ciri – ciri sebagai berikut  :

a.  Nilai - nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
b. Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah
c.  Milik seluruh rakyat Indonesia

4.  Pancasila sebagai Pandangan Hidup
     Pancasila sebagai pandangan hidup, bagi rakyat Indonesia sangat penting artinya karena merupakan pegangan yang mantap, agar tidek terombang ambing oleh keadaan apapun, bahkan dalam era globalisasi .

5.  Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia, 
     Lahirnya Pancasila bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia. Pancasila sendiri pada hakekatnya di gali dari kebudayaan Indonesia sendiri yang merupakan jiwa bangsa Indonesia, Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain.

6.   Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia.
      Pancasila dalam pengertian ini adalah bahwa sikap, tingkah laku, dan perbuatan Bangsa Indonesia mempunyai ciri khas. Artinya, dapat dibedakan dengan bangsa lain, dan kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila. Oleh karena itu,  Pancasila disebut juga sebagai kepribadian bangsa Indonesia.

7.   Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Nasional Pancasila
      Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan nasional pancasila, sebagai cita-cita dan tujuan nasional berarti bahwa cita-cita luhur Bangsa Indonesia tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan perjuangan jiwa proklamasi, yaitu Jiwa Pancasila. Dengan demikian, Pancasila merupakan Cita-Cita dan Tujuan Nasional Bangsa Indonesia (Alinea II dan IV Pembukaan UUD 1945).

8.    Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
       Pancasila disahkan bersama-sama dengan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI ini merupakan wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur tersebut, Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.

2.3 Makna Sila-Sila Pancasila

1. Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
b. Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
c. Tidak memaksa warga negara untuk beragama.
d. Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
e. Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing.
f. Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama.

2.  Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a. Menempatan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan
b. Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.
c. Mewujudnya keadilan dan peradaban yang tidak lemah.

3.  Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
a. Nasionalisme
b. Cinta bangsa dan tanah air.
c. Menggalang persatuan dan kesatuan atau kekusaan, keturunan dan perbedaaan warna kulit.
d. Menumbuhkan rasa senasib dan sepenaggungan.

4. Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam   Permusyawaratan Perwakilan

a. Hakikat sila ini adalah demokrasi.
b. Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama.
c. Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.

5. Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
b. Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
c. Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.

2.4  Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila
a. Nilai Ketuhanan
    Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.

b. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.

c. Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.

d. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.

e. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya .

2.5  Sikap positif terhadap nilai-nilai pancasila
      Nilai-nilai Pancasila telah diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mengamalkan Pancasila merupakan suatu keharusan bagi bangsa Indonesia.

Sikap positif dalam mengamalkan nilai-nilai pancasila sebagai berikut :

1. Menghormati anggota keluarga
2. Menghormati orang yang lebih tua
3. Membiasakan hidup hemat
4. Tidak membeda-bedakan teman
5. Membiasakan musyawarah untuk mufakat
6. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing
7. Membantu orang lain yang kesusahan sesuai dengan kemampuan sendiri
Dengan mengimplementasikan sikap positif terhadap nilai – nilai pancasila tersebut, kita sebagai makhluk sosial tidak akan terjadi konflik sosial antar warga negara.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari penjelasan diatas didapatkan kesimpulan sebagai berikut :

1. Pancasila merupakan lima dasar atau aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh warga Negara Indonesia.

2. Kedudukan dan fungsi Pancasila bagi Negara Indonesia adalah :
a. Sebagai dasar negara ,
b. Sebagai ideologi negara ,
c. Sebagai sumber dari segala sumber hokum,
d. Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia,
e. Sebagai jiwa bangsa Indonesia,
f. Sebagai kepribadian bangsa Indonesia,
g. Sebagai cita-cita dan tujuan nasional ,
h. Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia.

3. Pengamalan butir-butir Pancasila dalam kehidupan sehari-hari meliputi : 
a. Sila Pertama Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
b. Sila Kedua Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia.,
c. Sila Ketiga Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
d. Sila Keempat Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
e. Sila Kelima Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.

4. Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila
a. Nilai Ketuhanan,
b. Nilai Kemanusiaan,
c. Nilai Persatuan,
d. Nilai Kerakyatan,
e. Nilai Keadilan

5. Sikap positif terhadap nilai-nilai pancasila
1. Menghormati anggota keluarga,
2. Menghormati orang yang lebih tua,
3. Membiasakan hidup hemat,
4. Tidak membeda-bedakan teman,
5. Membiasakan musyawarah untuk mufakat,
6. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing,
7. Membantu orang lain yang kesusahan sesuai dengan kemampuan sendiri.

3.2 Saran
.......................................................................................................................................................

DAFTAR PUSTAKA

Kaelan.2001. Pendidikan Pancasila .Yogyakarta : Penerbit Paradigma.
Soeprapto,M.Ed. 1996. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka dalam Menghadapi Liberalisasi Perdagangan Internasional. Jakarta: PT. Citraluhur Tata.
Darmodiharjo Darji, dan Dekker Nyoman. 1984. SANTIAJI PANCASILA. Surabaya : Usaha Nasional
Taniredja H. Tukiran, Afandi Muhammad, dan Faridli Efi Miftah. 2012. PENDIDIKAN PANCASILA UNTUK MAHASISWA. Bandung : ALFABETA, cv
http://dokumen.tips/documents/pengertian-pancasila-secara-etimologis-historis-dan-terminologis.html

Subscribe to receive free email updates: